Pemberitahuan Jatuh Tempo Pembayaran dan Pelaporan PBJT (Jasa Perhotelan, Makanan dan/atau Minuman, Jasa Kesenian dan Hiburan, Jasa Parkir)
Jatuh Tempo Pembayaran : 10 hari kerja setelah masa pajak berakhir
Jatuh Tempo Pelaporan : 10 hari kerja setelah masa pajak berakhir
Denda Keterlambatan Pembayaran |
: |
1% per bulan |
Denda Belum/Keterlambatan Pelaporan |
: |
100.000 Wajib Pajak perorangan, 250.000 Wajib Pajak berbentuk Badan |
Segera melakukan pembayaran dan pelaporan tepat waktu.